
SELAMAT DATANG
Keterbukaan informasi merupakan komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, profesional, cepat dan mudah diakses.
Akses Cepat Layanan Informasi
Pilih layanan yang Anda perlukan untuk mengakses informasi publik secara cepat, mudah, dan transparan.
Permohonan Informasi
Ajukan permohonan informasi publik secara elektronik.
Daftar Informasi Publik
Akses Daftar Informasi Publik yang telah dimutakhirkan.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang ditetapkan sebagai informasi dikecualikan.
Pengajuan Keberatan
Sampaikan keberatan atas pelayanan informasi publik.
Penyelesaian Sengketa
Informasi tata cara penyelesaian sengketa informasi publik.
Dokumen & Regulasi
SK PPID, regulasi, kebijakan dan SOP.
Silakan mengajukan pernyataan keberatan atas pelayanan informasi sesuai format SK KMA N0 2-144/KMA/SKA/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik. Formulir tersebut dapat anda unduh pada link dibawah ini :
Download Formulir Pernyataan Keberatan Atas Pelayanan Informasi
Silakan mengajukan permohonan informasi sesuai format SK KMA N0 2-144/KMA/SKA/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik. Formulir tersebut dapat anda unduh pada link dibawah ini :
1. Membuat Gugatan bagi yang buta huruf
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 120 HIR dinyatakan bahwa Hakim (Ketua Pengadilan) wajib mendengar uraian gugatan lisan yang disampaikan seorang penggugat yang buta aksara. Uraian lisan tersebut dicatat, kemudian disusun dalam bentuk gugatan atau permohonan.
2. Pengarahan Tata cara Izin Prodeo
Bagi masyarakat miskin , hukum acara membuka kemungkinan untuk berperkara secara prodeo atau tanpa biaya, yang diatur dalam Pasal 237-245 HIR.
3. Penyempurnaan Surat Kuasa.
Syarat formal keabsahan Surat Kuasa Khusus :
- Harus berbentuk tertulis
- Bisa akta di bawah tangan
- Bisa akta yang dibuat Panitera Pengadilan yang dilegalisir oleh Ketua Pengadilan
- Akta otentik yang dibuat oleh notaris
- Harus menyebut nama para pihak yang berperkara dan kompetensi realtif
- Harus menegaskan tentang hal yang disengketakan termasuk jenis dan obyek sengketa
- Merinci batas-batas tindakan yang dapat dilakukan penerima kuasa.
4. Perbaikan surat gugatan
Banyak cacat formasi yang dapat menyebabkan suatu surat gugatan atau permohonan tidak sempurna, misal obscuur libel, error in persona, atau dari sudut kewenangan relatif atau absolut. Sepanjang perbaikan yang dianjurkan menyangkut masalah formal, hal tersebut masih dianggap dalam batas-batas yang dibenarkan undang-undang. Kecuali perbaikan yang mengandung perubahan materiil atau pokok perkara, sudah dianggap di luar batas kewenangan pemberian bantuan.
5. Penjelasan alat bukti yang sah
Penjelasan kepada para pihak yang berperkara mengenai apa saja yang dapat diajukan sebagai alat bukti yang sah, dianggap masih dalam batas fungsi kewenangan aktif memberi bantuan. Misal penjelasan tentang saksi, sangat penting dijelaskan hakim agar saksi yang diajukan efektif, sehingga para pihak berperkara dalam proses pemeriksaan terrhindar dari pemborosan biaya dan waktu. Syarat formil dan materiil sebagai saksi harus dipenuhi, sehingga tidak terjerumus untuk hanya menampilkan saksi yang bersifat testimonium de auditu, yang sama sekali tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah.
6. Penjelasan cara mengajukan bantahan dan jawaban.
Terutama seluk beluk mengenai eksepsi yang ditentukan dalam Pasal 136 HIR, hal tersebut perlu dijelaskan oleh hakim, termasuk penjelasan tentang akibat ketidakhadiran dalam persidangan berikutnya yang bisa berakibat pemeriksaan dilanjutkan terus tanpa bantahan dari pihak yang tidak hadir.
7. Bantuan Upaya Hukum
Banyak orang awam dalam masalah hukum dan miskin dalam pembiayaan sehingga tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum. Misal bantuan dalam pembuatan surat gugatan yang murni data digali dari Pemohon dan bukan rumusan pejabat pengadilan. Dalam hal banding atau kasasi juga perlu dijelaskan batas waktu/tenggang pengajuan perkara, serta pentingnya memori kasasi dalam pengajuan perkara kasasi. Terhadap pemohon kasasi yang buta hukum, pengadilan dapat memberi bantuan merumuskan secara singkat alasan memori yang disampaikan oleh pemohon, sehingga sebagai warga negara Indonesia mereka tetap mendapatkan pelayananan hukum secara maksimal tanpa pengecualian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat :
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
- Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan Ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang;
Termasuk juga dalam kategori di atas antara lain :
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
- DP3 atau evaluasi kinerja infividu hakim atau pegawai;
- Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
- Identitas hakim dan pegawai yang dilaporakn yang belum diketahui publik;
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
- Informasi yang dapat mengungkapkan identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu seperti :
- Tindak pidana kesusilaan;
- Tindak Pidana yang berhubungan dengan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
- Tindak pidana yang menurut undan-undang tentang perlindungan saksi dan korban indentitas saksi dan korbannya harus dilindungi;
- Tindak pidana yang menurut hukum dipersidangannya dilakukan secara tertutup;
- Perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan;
- Pengangkatan anak;
- Wasiat; dan
- Perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup.
- Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
- Pastikan anda medapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran ke petugas informasi/PPID, bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
- Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal : informasi yang diminta berlum dikasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
- Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan pempinan badan publik adalah (Klik disini untuk melihat Biaya Permohonan Informasi)
- Apabila Pemohon informasi tidak puas dengan keputusan badan Publik (misal : menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta). Maka pemohon informasi dapa mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan laninnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. (Klik disini untuk melihat prosedur keberatan)
- Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada komisi informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh pemohon informasi publik.
