SELAMAT DATANG
Keterbukaan informasi merupakan komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, profesional, cepat dan mudah diakses.
Akses Cepat Layanan Informasi
Pilih layanan yang Anda perlukan untuk mengakses informasi publik secara cepat, mudah, dan transparan.
Permohonan Informasi
Ajukan permohonan informasi publik secara elektronik.
Daftar Informasi Publik
Akses Daftar Informasi Publik yang telah dimutakhirkan.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang ditetapkan sebagai informasi dikecualikan.
Pengajuan Keberatan
Sampaikan keberatan atas pelayanan informasi publik.
Penyelesaian Sengketa
Informasi tata cara penyelesaian sengketa informasi publik.
Dokumen & Regulasi
SK PPID, regulasi, kebijakan dan SOP.
Deprecated: Function utf8_decode() is deprecated in /home/ptapalef/public_html/ppid.pta-palembang.go.id/libraries/vendor/joomla/string/src/phputf8/native/core.php on line 33
Deprecated: Function utf8_decode() is deprecated in /home/ptapalef/public_html/ppid.pta-palembang.go.id/libraries/vendor/joomla/string/src/phputf8/native/core.php on line 33
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara sertamerta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Tinggi Agama Palembang juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik Pengadilan Tinggi Agama Palembang melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun bisa datang langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang dengan alamat kantor di Jalan Jenderal Sudirman No.43 serta layanan melalui media antara lain menggunakan Telp/Fax: (0711) 351170 ; Email :
Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tinggi Agama Palembang merupakan unsur penyelenggara pelayanan informasi publik yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID dibentuk sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Pembentukan PPID Pengadilan Tinggi Agama Palembang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor 1609/KPTA.W6-A/HM1/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026.
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Misi
- Menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara profesional.
- Meningkatkan keterbukaan informasi di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
- Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik.
- Mengembangkan sistem pelayanan informasi berbasis teknologi informasi.
- Meningkatkan kualitas dokumentasi dan pengelolaan informasi publik.
Tugas PPID
PPID mempunyai tugas pokok:
- Mengelola informasi dan dokumentasi publik.
- Mengkoordinasikan penyediaan informasi publik.
- Melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).
- Mengumumkan informasi publik secara berkala.
- Mengelola permohonan informasi publik.
- Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Menyusun laporan layanan informasi publik.
- Mengembangkan kualitas pelayanan informasi berbasis teknologi informasi.
- Mengoordinasikan penyelesaian keberatan informasi publik.
Fungsi PPID
Dalam menjalankan tugasnya, PPID memiliki fungsi:
- Perencanaan pelayanan informasi publik.
- Pengelolaan dokumentasi informasi.
- Penyimpanan arsip informasi.
- Pelayanan permohonan informasi.
- Pelayanan keberatan informasi.
- Pengujian konsekuensi informasi.
- Penyusunan laporan layanan informasi.
- Monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.


