SELAMAT DATANG
Keterbukaan informasi merupakan komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, profesional, cepat dan mudah diakses.
Akses Cepat Layanan Informasi
Pilih layanan yang Anda perlukan untuk mengakses informasi publik secara cepat, mudah, dan transparan.
Permohonan Informasi
Ajukan permohonan informasi publik secara elektronik.
Daftar Informasi Publik
Akses Daftar Informasi Publik yang telah dimutakhirkan.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang ditetapkan sebagai informasi dikecualikan.
Pengajuan Keberatan
Sampaikan keberatan atas pelayanan informasi publik.
Penyelesaian Sengketa
Informasi tata cara penyelesaian sengketa informasi publik.
Dokumen & Regulasi
SK PPID, regulasi, kebijakan dan SOP.
I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022
Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan. Klik disini (Pdf)
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
II. KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 57 /KMA//SK/III/2019
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Klik disini (Pdf)

